Tugas-tugas umum
- Mengkoordinir dan mengawasi pengelolaan surat masuk dan keluar.
- Mengelola dan mengawasi arsip, perpustakaan, dan persediaan barang.
- Mengkoordinir keamanan, kebersihan, serta pemeliharaan gedung, halaman, dan kendaraan dinas.
- Membantu pimpinan dalam menyusun rencana kerja dan menjadwalkan kegiatan.
- Mengelola dan mengawasi penggunaan Barang Milik Negara (BMN).
- Mengoreksi dan meneliti surat-surat yang berkaitan dengan bagian umum dan keuangan.
Tugas-tugas keuangan
- Mengkoordinir dan mengawasi seluruh kegiatan administrasi keuangan, termasuk pembendaharaan dan akuntansi.
- Menyiapkan rencana penggunaan anggaran dan menguji kebenaran Surat Perintah Pembayaran (SPP).
- Mengawasi penyetoran dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Membuat dan melaporkan berbagai jenis laporan keuangan secara berkala (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
- Menyiapkan dan mengajukan permohonan Gaji, Uang Makan, dan Remunerasi Pegawai.
Tugas-tugas terkait staf dan administrasi
- Membina dan mengawasi kinerja staf di subbagian umum dan keuangan.
- Membantu Sekretaris dalam menyusun program kerja.
- Melakukan evaluasi dan pemantauan kinerja staf.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.
Indonesia
English
