Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan

2026
05
MAY

Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan

Oleh : Admin | Dilihat: 885 kali

Perencanaan

 

  • Menyusun rencana anggaran (RKA-KL) dan rencana kerja tahunan.
  • Menyiapkan bahan dan data untuk pengajuan anggaran dan rencana kerja.
  • Melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran.
  • Menyusun konsep TOR (Terms of Reference) untuk kegiatan yang menjadi prioritas. 

 

 Teknologi Informasi (TI)

 

  • Mengelola infrastruktur TI, termasuk hardware (server, komputer) dan jaringan.
  • Mengelola Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) lokal dan melakukan sinkronisasi ke SIPP Mahkamah Agung dan SIPP Web.
  • Melakukan backup data SIPP secara berkala.
  • Mengelola website pengadilan, termasuk mengunggah berita, data, dan informasi lainnya.
  • Memantau dan mensosialisasikan penggunaan aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan publik kepada pegawai. 

 

 Pelaporan

 

  • Membuat laporan kinerja instansi pemerintah (LKJIP) dan laporan tahunan.
  • Menyusun laporan keuangan dan laporan bulanan atau triwulanan.
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi kegiatan.
  • Mengumpulkan data untuk mendukung penyusunan berbagai laporan. 

 

 Tugas lainnya

 

  • Mengelola administrasi surat masuk dan keluar di lingkungan PTIP.
  • Menjaga dan merawat inventaris kantor serta arsip penting.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

SOP Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan 2026

Statistik Pengunjung

Hari Ini 435
Kemarin 586
Total 443,417
Online 3
×